1. KETENTUAN UMUM; 2. SUMBER PENDAPATAN DESA; 3. PENDAPATAN ASLI DESA; 4. KEKAYAAN DESA; 5. PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN SUMBER PENDAPATAN DESA; 6. PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN SUMBER PENDAPATAN DESA; 7. KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat