PEDOMAN-PENYUSUNAN-ORGANISASI-DAN-TATA-KERJA-PEMERINTAHAN-DESA
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2010/No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja
Pemerintahan Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan Pemerintah Desa yang efektif dan efisien berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta sebagai tindak lanjut dari Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dalam rangka penyusunan organisasi Pemerintah Desa perlu diatur Pedoman Susunan Organisasi Pemerintah Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Pedoman Penyusunan dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. TATA CARA PENYUSUNAN STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA; 3. PERANGKAT; 4. TUGAS DAN FUNGSI ; 5. WEWENANG DAN KEWAJIBAN PERBEKEL; 6. TATA KERJA; 7. KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2010.
- 11
|