Peraturan daerah ini diatur tentang Pembentuka Desa Benda Raya Kec.Tenggarong dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, diatur tentang ketentuan umum, pembentukan desa, pembiayaan ketentuan lain-lain dan penutup beserta rincian yang tercantum di setiap pasalnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat