Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2010

Pembentukan Desa Bendang Raya Kecamatan Tenggarong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini diatur tentang Pembentuka Desa Benda Raya Kec.Tenggarong dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, diatur tentang ketentuan umum, pembentukan desa, pembiayaan ketentuan lain-lain dan penutup beserta rincian yang tercantum di setiap pasalnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Bendang Raya Kecamatan Tenggarong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2010
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2010
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2010
Sumber
LD.2010/NO.14
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 477 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan