Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2004/NO.31 Seri E Nomor 25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya kebutuhan air minum dan dalam
rangka meningkatkan pelayanan serta pengolahan sarana dan prasarana
penyediaan air bersih berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan,
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 10 Tahun
1990 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II
Sragen dipandang sudah tidak relevan lagi, sehingga perlu dicabut dan
disesuaikan; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 11 tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1998; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2000; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian, visi dan misi, sifat, tujuan dan lapangan usaha, modal, pengelolaan, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, tahun buku, pengelolaan pelanggan PDAM, kerjsama, pembubaran, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 10 tahun 1990 dicabut.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2004
Perda Kota Prabumulih No. 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabujaya Menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Prabujaya
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendirian PDAM Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Dengan telah terbentuknya Pemerintah Kota Prabumulih menjadi Pemerintahan yang otonom terlepas dari Kabupaten Muara Enim dengan sendirinya Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim Cabang Kota Prabumulih menjadi bagian dari aset Pemerintah Kota Prabumulih yang perlu dikelola Pemerintah Kota Prabumulih.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2001; PP No. 25 Tahun 2000; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 3 Tahun 1990; Permendagri No. 2 Tahun 1998; Permendagri No. 8 Tahun 1998; Permendagri No. 7 Tahun 1998; Kemendagri No. 47 Tahun 1999; Kemenegotda No. 8 Tahun 2000.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pendirian perusahaan daerah air minum Kota Prabumulih dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang pendirian, nama, tempat kedudukan, tujuan dan lapangan usaha, modal, pengusahaan dan cara pengurusan, badan pengawas, tanggung jawab dan ganti rugi pegawai, tahun buku, anggaran perusahaan, laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan, laporan perhitungan tahunan, penetapan dan penggunaan laba serta pemberian jasa produksi, kepegawaian, pemeriksaan, pembubaran, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2004/ No.20 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 1996
tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat " Bank Pasar "
Kabupaten Wonosobo sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
perekonomian di Indonesia, khususnya di bidang perbankan, sehingga perlu
dilakukan perubahan dan penyempurnaan;
b. bahwa perubahan dan penyempurnaan dimaksud, perlu ditetapkan dalam
Peraturan daerah .
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang - undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor I Tahun 1994.
Peraturan ini mengatur alat ke!engkapan ekonomi daerah bidang keuangan / perbankan
yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi di bidang keuangan dan menjalankan usahanya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2004.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo
Nomor 12 Tahunn 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat " Bank Pasar "
Kabupaten Wonosobo
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara
telah membangun dan memiliki beberapa
potensi Sumber Pendapatan Asli Daerah
yang mencakup sektor industri,
perdagangan, pariwisata, kehutanan,
pertanian, perikanan, peternakan,
perkebunan, pertambangan, perhubungan,
kontruksi, pengolahan limbah dan usahauasaha
daerah lainnya dalam arti luas, yang
kesemuanya untuk meningkatkan
pendapatan masyarakat serta meningkatkan
pertumbuhan ekonomi daerah Kabupaten
Barito Utara;
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara
Nomor 09 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara
Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara
Nomor 1 Tahun 2004;
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
NAMA, STATUS DAN KEDUDUKAN HUKUM; BAB III
TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA; BAB IV
TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA; BAB V
M O D A L; BAB VI
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN; BAB VII
PENGELOLAAN; BAB VIII
BADAN PENGAWAS; BAB IX
TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI; BAB X
TAHUN BUKU, LAPORAN PERHITUNGAN HASIL
USAHA BERKALA DAN KEGIATAN PERUSAHAAN
DAERAH, LAPORAN KEUANGAN DAN TAHUNAN; BAB XI
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA
SERTA PEMBERIAN JASA PRODUKSI; BAB XII
KEPEGAWAIAN DAN PENGAWAS INTERN; BAB XII
P E M B U B A R A N; BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2004.
Peraturan
Daerah Nomor 16 Tahun 1996 tentang Pembentukan
Perusahaan Umum Daerah Barito Jaya dinyatakan tidak
berlaku lagi.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
ABSTRAK:
Bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai unit ekonomi yang tidak dapat dipisahkan dari sistem ekonomi daerah, bertujuan membantu dan menunjang kebijakan umum Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan kesejahtaraan masyarakat dengan mengusahakan bidang ekonomi; Bahwa dalam rangka menggali dan mengintensifkan sumber-sumber penerimaan pendapatan asli daerah dan merangsang potensi ekonomi masyarakat perlu dibentuk / didirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); Bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan dibentuk adalah Perseroan Terbatas dengan Modal berasal dari Kekayaan Daerah yang dipisahkan;
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000;
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II KETENTUAN PENDIRIAN; BAB III KEDUDUKAN, MAKSUD DAN TUJUAN; BAB IV BIDANG USAHA; BAB V PEMISAHAN KEKAYAAN DAERAH; BAB VI SAHAM; BAB VII SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA; BAB VIII DIREKSI; BAB IX KOMISARIS; BAB X TUGAS DAN KEWENANGAN KOMISARIS; BAB XI RAPAT-RAPAT; BAB XII LARANGAN; BAB XIII KEPEGAWAIAN; BAB XIV LAPORAN BERKALA DAN LAPORAN TAHUNAN; BAB XV PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA; BAB XVI KERJA SAMA DENGAN PIHAK KETIGA; BAB XVII PEMBUBARAN BUMD; BAB XVIII P ENGAWASAN; BAB XIX KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB XX KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2004.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2004
PERDA Kab. Temanggung No. 3 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan Dinas Daerah, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung
PERDA Kab. Temanggung No. 2 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan Dinas Daerah, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2004 No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan guna peningkatan mutu pengelolaan dan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka Badan Pengelola Rumah Sakit
Umum Daerah Kabupaten Temanggung perlu ditinjau kembali. Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dan sambil
menunggu Keputusan Presiden yang mengatur mengenai Organisasi Rumah Sakit Daerah maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah sebagai unsur penunjang Pemerintahan Kabupaten, dengan tugas utama menyelenggarakan kesehatan berdaya guna dan berhasil guna. Badan ini memiliki fungsi meliputi penyelenggaraan pelayanan medis, penunjang medis dan non medis, asuhan perawatan, rujukan, pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan. Struktur organisasi, jenjang jabatan, dan kepegawaian diatur lebih lanjut, serta tugas pokok dan fungsi detail ditetapkan melalui Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2004.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 tahun 2000 tentang Pembentukan Dinas Daerah, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Rumah Sakit umum Daerah Kabupaten Temanggung dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm. beserta Lampiran dan Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2004
PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH ANGSO PUTIH - PENCABUTAN
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2004/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI NOMOR 5 TAHUN 1997 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH ANGSO PUTIH
ABSTRAK:
PD. Angso putih yang dibentuk berdasarkan Perda Prov. Daerah Tingkat Jambi No. 5 Tahun 1997 sebagai salah satu sumber PAD kenyataannya tidak dapat berkembang dengan baik;
PD. Angso putih tidak lagi memiliki sarana dan prasarana, karyawan dan keadaan keuangan perusahaan daerah secara ekonomi sulit untuk melanjutkan kegiatan usaha perusahaan, sehingga dipandang perlu untuk dibubarkan;
Dalam pembubaran PD. Angso putih, maka sesuai Pasal 29 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1962 perlu ditetapkan dengan Perda.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Perda No. 05 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; KepmendagriOtda No. 11Tahun 2001; KepmendagriOtda No. 21 Tahun 2001; KepmendagriOtda No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri No. 23 Tahun 2001; KepmendagriOtda No. 24 Tahun 2001; Perda Prov. Daerah Tingkat 1 Jambi No. 11 Tahun 1988.
Perda ini mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Angso Putih.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2004.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Prov. Daerah Tingkat 1 Jambi No. 5 Tahun 1997 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Angso Putih, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penunjukan BUMD Pemerintah Priov. Jambi ditetapkan dengan keputusan Gubernur Jarnbi.
5 hlm.; Penjelasan 1hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2004
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Daerah Farmasi Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan
otonorni daerah dan peningkatan pelayanan terhadap
masyarakat di Kabupaten Kendal khususnya di bidang
farmasi, maka potensi yang dimiliki Daerah perlu
dikembangkan secara optimal;
bahwa Kabupaten Kendal memiliki potensi peluang usaha di
bidang farmasi yang dapat dikembangkan guna mendukung
Pendapatan Asli Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Perusahaan Daerah Apotik
Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal dan Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 14 Tahun 1993
tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kendal Nomor 5 Tahun 1986 Tentang
Perusahaan Daerah Apotik Kabupaten Daerah Tingkat II
Kendal sudah tidak sesuai dengan keadaan sekarang, dan perlu
menetapkan Perusahaan Daerah Farmasi dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kendal.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 tahun 1962; Undang-undang Nomor 22 Tahwi 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Keputusan Presiden Nornor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nornor 50 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Nege1i dan Otonomi Daerah Nomor 43 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 16 Tahun 2003;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Perusahaan Daerah Farmasi Kabupaten Kendal
yang meliputi
Tempat Dan Kedudukan, Azas Dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Modal, Direksi Dan Badan Pengawas, Apotik, Rencana Kerja Dan Anggaran, Tahun Buku Dan Perhitungan Tahunan, Penetapan Dan Penggunaan, Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi, Pembinaan, Pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2004.
15 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2004
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1984 tentang Perusahaan Daerah Wisata Niaga Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1996
Akta Nomor 25 Tanggal 7 Maret 1992 yang dibuat oleh Koesbiono Sarmanhadi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 59
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Wisata Niaga Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dan Yayasan Wisma Jaya Raya Menjadi Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo Dan Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menghadapi perkembangan dunia usaha yang semakin dinamis dan kompetitif perlu dilakukan penataan dan pengembangan organisasi usaha BUMD di lingkungan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta dan dalam meningkatkan PAD perlu dilakukan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Wisata Niaga Jaya DKI Jakarta dan Yayasan Wisma Jaya Raya menjadi Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo beserta penyertaan modal Pemprov. DKI Jakarta, maka perlu ditetapkan dengan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai perubahan bentuk badan hukum; maksud dan tujuan; bidang usaha; nilai kekayaan perusahaan daerah dan yayasan; nilai penyertaan modal; modal dan saham; kepengurusan; penggunaan laba; serta kepegawaian perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah dan Yayasan serta Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Jakarta Tourisindo
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2004.
PERDA ini menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1984 tentang Perusahaan Daerah Wisata Niaga Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1996dan Akta Nomor 25 Tanggal 7 Maret 1992 yang dibuat oleh Koesbiono Sarmanhadi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta
12 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat