Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pendirian perusahaan daerah air minum Kota Prabumulih dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang pendirian, nama, tempat kedudukan, tujuan dan lapangan usaha, modal, pengusahaan dan cara pengurusan, badan pengawas, tanggung jawab dan ganti rugi pegawai, tahun buku, anggaran perusahaan, laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan, laporan perhitungan tahunan, penetapan dan penggunaan laba serta pemberian jasa produksi, kepegawaian, pemeriksaan, pembubaran, dan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat