Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perusahaan Daerah Farmasi Kabupaten Kendal yang meliputi Tempat Dan Kedudukan, Azas Dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Modal, Direksi Dan Badan Pengawas, Apotik, Rencana Kerja Dan Anggaran, Tahun Buku Dan Perhitungan Tahunan, Penetapan Dan Penggunaan, Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi, Pembinaan, Pembubaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat