Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2004

Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian, visi dan misi, sifat, tujuan dan lapangan usaha, modal, pengelolaan, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, tahun buku, pengelolaan pelanggan PDAM, kerjsama, pembubaran, ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
24 Mei 2004
Tanggal Pengundangan
26 Mei 2004
Tanggal Berlaku
26 Mei 2004
Sumber
LD.2004/NO.31 Seri E Nomor 25
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 177 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 10 tahun 1990

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan