Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 7 Tahun 2004

Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Barito Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II NAMA, STATUS DAN KEDUDUKAN HUKUM; BAB III TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA; BAB IV TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA; BAB V M O D A L; BAB VI PENGAWASAN DAN PEMBINAAN; BAB VII PENGELOLAAN; BAB VIII BADAN PENGAWAS; BAB IX TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI; BAB X TAHUN BUKU, LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA BERKALA DAN KEGIATAN PERUSAHAAN DAERAH, LAPORAN KEUANGAN DAN TAHUNAN; BAB XI PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA SERTA PEMBERIAN JASA PRODUKSI; BAB XII KEPEGAWAIAN DAN PENGAWAS INTERN; BAB XII P E M B U B A R A N; BAB XIII KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB XIV KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Barito Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Utara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Muara Teweh
Tanggal Penetapan
12 Juni 2004
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2004
Tanggal Berlaku
12 Juni 2004
Sumber
LD.2004/2 Seri D
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 505 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan