Pelimpahan Kewenangan / Penugasan Pejabat Negara / Penugasan BUMNPajak dan Retribusi DaerahDesa
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Sumedang No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Dari Bupati Kepada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Kecamatan Dan Pemerintah Desa/Kelurahan
Mencabut
PERBUP Kab. Sumedang No. 110 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Dari Bupati Kepada Dinas Pendapatan, Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak, Kecamatan Dan Pemerintah Desa/Kelurahan
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dari Bupati kepada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Kecamatan dan Pemerintah Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 31 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Dari Bupati Kepada Camat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di
Kabupaten Kolaka perlu melakukan pemberdayaan terhadap
pelaku U saha Mikro dan Kecil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan dalam
pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014
tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil, perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Pendelegasian
Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil-vdari
Bupati kepada Camat;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1989 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-UndangNomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil danMenengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Negara Republik Indonesia
Nomor 4855);
3. Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512};
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP DAN KEDUDUKAN
BAB III
PENDELEGASIAN KEWENANGAN
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
BAB V
PENDANAAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 31 Tahun 2017
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPelimpahan Kewenangan / Penugasan Pejabat Negara / Penugasan BUMN
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Karawang No. 49 Tahun 2019 tentang Perubahan Ke Tiga Atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 31 Tahun 2017 Penyelenggraan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Karawang
PERBUP Kab. Karawang No. 87 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Karawang
PERBUP Kab. Karawang No. 47 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Karawang
Mencabut
PERBUP Kab. Karawang No. 68 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dari Bupati Karawang Kepada Perangkat Daerah Kabupaten Karawang
PERBUP Kab. Karawang No. 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karawang No. 23 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dari Bupati Karawang Kepada Perangkat Daerah Kab. Karawang
Peraturan Bupati Karawang Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dari Bupati Karawang Kepada Perangkat Daerah Kabupaten Karawang, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Karawang Nomor 68 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dari Bupati Karawang Kepada Perangkat Daerah Kabupaten Karawang,
PERBUP Kab. Sampang No. 69 Tahun 2017 tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UPT DINAS BADAN DI KABUPATEN SAMPANG Mencabut dan menyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penyelenggaran KORPRI Kabupaten Sampang
ABSTRAK:
a. untuk lebih meningkatkan kinerja organisasi dan
pelayanan kepada masyarakat sebagai unsur pelaksana
Otonomi Daerah, maka perlu dilakukan penataan
kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Badan Kepegawaian
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten
Sampang
b. bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan berdasarkan ketentuan
Pasal Pasal 13 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten
Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati
Sampang Nomor 73 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas, serta Tata Kerja
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kabupaten Sampang, perlu dibentuk Peraturan
Bupati Sampang tentang Organisasi, Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten
Sampang
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk
Hukum Daerah;.
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun
2016 Nomor 7);
7. Peraturan Bupati Sampang Nomor 73 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten
Sampang.
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPT Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Penyelenggara KORPRI Kabupaten Sampang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2017.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 30 Tahun 2017
Pelimpahan Kewenangan / Penugasan Pejabat Negara / Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Sumedang No. 92 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sistem Elektronik Izin Cetak Mandiri
Mencabut
PERBUP Kab. Sumedang No. 45 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Di Bidang Perizinan Dan Non Perizinan Dari Bupati Kepada Kepala Badan Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Kabupaten Sumedang
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 29 Tahun 2017
pendelegasian wewenang-angka kredit-jabatan fungsional-dinas sosial
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2017/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pati untuk Menetapkan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional di Lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa guna kelancaran pelaksanaan penetapan angka kredit bagi Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Pati, yang menjadi kewenangan Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, maka dipandang perlu mendelegasikan kewenangan penetapan angka kredit bagi Jabatan Fungsional kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pati; bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf b Keputusan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP/120/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Angka Kreditnya, Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit PKB, adalah Bupati/Walikota atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi keluarga berencana bagi PKB Pelaksana Pemula sampai dengan PKB Penyelia dan PKB Pertama sampai dengan PKB Muda di lingkungan masing-masing; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pati tentang Pendelegasian Wewenang kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pati untuk Menetapkan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional di Lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Pati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP/120/M.PAN/9/2004; eputusan Bersama Kepala Badan Koordinasi Keluarga
Berencana Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 280/HK-007/B2/2004 dan Nomor 34 Tahun 2004; Keputusan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Nomor : 379/HK-010/F2/2004; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendelegasian wewenang kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pati untuk menetapkan angka kredit bagi jabatan fungsional di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Pati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Bulik Timur Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada
masyarakat, perlu adanya pendelegasian sebagian kewenangan
Bupati kepada Camat untuk melaksanakan Urusan
Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2007
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT;
BAB III
TUGAS DAN KEWENANGAN CAMAT;
BAB III
PENDANAAN;
BAB IV
PELAPORAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN KEWENANGAN CAMAT;
BAB V
PROSEDUR PENANDATANGANAN;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
Dengan diberlakukannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Lamandau
Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati
Kepada Camat Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 29 Tahun 2017
PERBUP Kab. Bulungan No. 2 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang dan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan Berusaha pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Diubah dengan
PERBUP Kab. Bulungan No. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BULUNGAN
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 29, BD 2017/NO 29
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan dalam Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, guna tertib administrasi dan kelancaran penyelenggaraan pelayanan satu pintu, perlu
mendelegasikan wewenang Penyelenggaraan Pelayanan
Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Bulungan, Peraturan Bupati Bulungan Nomor 34 Tahun 2013
tentang Pendelegasian sebagian urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Bupati dibidang Pelayanan Perizinan
dan Non Perizinan kepada Badan Penanaman Modal dan
Perizinan Terpadu Kabupaten Bulungan, dipandang sudah
tidak sesuai lagi dengan peraturan perundangan-undangan,
oleh karena itu, perlu diatur kembali.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU No 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, PP No 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, PP No 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, PERPRES No 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaran Terpadu Satu Pintu, PERMENDAGRI No 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, PERDA Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan, Peraturan Bupati Bulungan Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bulungan.
Peraturan ini mengenai penyerahan atau pendistribusian wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non-perizinan kepada DPMPTSP, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan perizinan dan non-perizinan dengan memberikan kewenangan yang jelas kepada DPMPTSP, sehingga proses perizinan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan terintegrasi, mendukung iklim investasi, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Bulungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 34 Tahun 2013 (Lembaran Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun
2013 Nomor 34) tentang Pendelegasian sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Bupati dibidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Bulungan.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara No. 28 Tahun 2017
PELAKSANAAN PELAYANAAN ADMINISTRASI DAN PENYAJIAN DATA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2017/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanaan Administrasi Terpadu & Penyajian Data Kecamatan
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang pedoman pelayanan administrasi terpadu kecamatan serta meningkatkan kelancaran, efektifitas dan efisien pelaksanaan urusan pemerintah menuju tatakelola pemerintah yang baik.
Dasar hukum Peraturan Bupati adalah: UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 19 tahun 2008; PERPRES No. 98 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu dan Penyajian Data Kecamatan di lingkungan Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk didalamnya mengatur tentang Tujuan; Tugas dan Kewenangan Camat; Pelaksanaan; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Evaluasi dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2017.
Hal-hal yang diatur dalam peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 18 Halaman dengan lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 28 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN BUPATI BOLAANG MONGONDOW TIMUR KEPADA CAMAT UNTUK MENGEVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat