Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 29 Tahun 2017

Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Bulik Timur Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT; BAB III TUGAS DAN KEWENANGAN CAMAT; BAB III PENDANAAN; BAB IV PELAPORAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN KEWENANGAN CAMAT; BAB V PROSEDUR PENANDATANGANAN; BAB VII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Bulik Timur Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
02 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2017
Tanggal Berlaku
02 Juni 2017
Sumber
BD.2017/531
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 516 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan