pendelegasian wewenang-angka kredit-jabatan fungsional-dinas sosial
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2017/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pati untuk Menetapkan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional di Lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Pati
ABSTRAK: |
- bahwa guna kelancaran pelaksanaan penetapan angka kredit bagi Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Pati, yang menjadi kewenangan Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, maka dipandang perlu mendelegasikan kewenangan penetapan angka kredit bagi Jabatan Fungsional kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pati; bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf b Keputusan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP/120/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Angka Kreditnya, Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit PKB, adalah Bupati/Walikota atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi keluarga berencana bagi PKB Pelaksana Pemula sampai dengan PKB Penyelia dan PKB Pertama sampai dengan PKB Muda di lingkungan masing-masing; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pati tentang Pendelegasian Wewenang kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pati untuk Menetapkan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional di Lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Pati.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP/120/M.PAN/9/2004; eputusan Bersama Kepala Badan Koordinasi Keluarga
Berencana Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 280/HK-007/B2/2004 dan Nomor 34 Tahun 2004; Keputusan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Nomor : 379/HK-010/F2/2004; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendelegasian wewenang kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pati untuk menetapkan angka kredit bagi jabatan fungsional di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Pati.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2017.
- 5 Halaman
|