(1) Untuk menjamin kelancaran pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas dan fungsi yang sebelumnya ada pada Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan, dapat dibentuk Koordinator Wilayah Kecamatan atau sebutan lain dengan Peraturan Bupati; (2) Koordinator Wilayah Kecamatan atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unit kerja non struktural yang dipimpin oleh seorang koordinator disamping tugasnya sebagai pejabat fungsional atau dari pegawai ASN lainnya; (3) Koordinator Wilayah Kecamatan atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas/Badan; (4) Jumlah Koordinator Wilayah Kecamatan atau sebutan lain yang dibentuk pada masing-masing Kecamatan disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja; (5) Untuk mendukung pelaksanaan tugas Koordinator Wilayah Kecamatan atau sebutan lain dapat menggunakan sarana dan prasarana serta pegawai ASN yang sebelumnya digunakan Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat