Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 45 Tahun 2015

Pendelegasian Sebagian Kewenangan Di Bidang Perizinan Dan Non Perizinan Dari Bupati Kepada Kepala Badan Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Kabupaten Sumedang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumedang Nomor 45 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Di Bidang Perizinan Dan Non Perizinan Dari Bupati Kepada Kepala Badan Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Kabupaten Sumedang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
14 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2015
Tanggal Berlaku
14 Januari 2015
Sumber
BD 2015/No.45
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
Halaman ini telah diakses 369 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sumedang No. 30 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Sumedang No. 20 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
    Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2)
  2. PERBUP Kab. Sumedang No. 35 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan Perizinan Dari Bupati Kepada Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Sumedang Serta proses Persetujuan Prinsip Dan Izin Lokasi Di Kabupaten Sumedang

  3. Keputusan Bupati Sumedang Nomor 660.1/KEP.469- BLH/2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Pemeriksaan, Penerbitan Rekomendasi UKL-UPL dan Penerbitan Izin Lingkungan bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang Tidak Wajib AMDAL kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sumedang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan