Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 35 Tahun 2009

Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan Perizinan Dari Bupati Kepada Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Sumedang Serta proses Persetujuan Prinsip Dan Izin Lokasi Di Kabupaten Sumedang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumedang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan Perizinan Dari Bupati Kepada Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Sumedang Serta proses Persetujuan Prinsip Dan Izin Lokasi Di Kabupaten Sumedang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
02 Februari 2009
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2009
Tanggal Berlaku
02 Februari 2009
Sumber
BD 2009/35
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
Halaman ini telah diakses 214 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sumedang No. 45 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Di Bidang Perizinan Dan Non Perizinan Dari Bupati Kepada Kepala Badan Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Kabupaten Sumedang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan