Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 20 Tahun 2014

Petunjuk Pelaksanaan Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumedang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
26 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2014
Tanggal Berlaku
26 April 2014
Sumber
BD 2014/No.20
Subjek
KETENAGAKERJAAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
Halaman ini telah diakses 219 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sumedang No. 63 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
  2. PERBUP Kab. Sumedang No. 45 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Di Bidang Perizinan Dan Non Perizinan Dari Bupati Kepada Kepala Badan Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Kabupaten Sumedang
    Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan