Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 92 Tahun 2017

Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sistem Elektronik Izin Cetak Mandiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumedang Nomor 92 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sistem Elektronik Izin Cetak Mandiri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
92
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
06 November 2017
Tanggal Pengundangan
06 November 2017
Tanggal Berlaku
06 November 2017
Sumber
BD 2017/92
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
Halaman ini telah diakses 360 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sumedang No. 74 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sistem Elektronik Izin Cetak Mandiri yang Terintegrasi dengan Online Single Submission
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Sumedang No. 30 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  2. PERBUP Kab. Sumedang No. 97 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Pemberian Izin Usaha Mikro Dan Kecil Dari Bupati Kepada Camat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang
  3. PERBUP Kab. Sumedang No. 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan Dari Bupati Kepada Camat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang
    Ketentuan yang mengatur tentang pelimpahan kewenangan perizinan dari Bupati kepada Camat di Bidang Pekerjaan Umum, Bidang Perindustrian dan Perdagangan, Bidang Pertanahan, dan Bidang Pariwisata

  4. Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Ketentuan yang mengatur tentang pelimpahan kewenangan perizinan dari Bupati kepada Camat di Bidang Pekerjaan Umum, Bidang Perindustrian dan Perdagangan, Bidang Pertanahan, dan Bidang Pariwisata

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan