Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 97 Tahun 2015

Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Pemberian Izin Usaha Mikro Dan Kecil Dari Bupati Kepada Camat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumedang Nomor 97 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Pemberian Izin Usaha Mikro Dan Kecil Dari Bupati Kepada Camat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
97
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
02 September 2015
Tanggal Pengundangan
02 September 2015
Tanggal Berlaku
02 September 2015
Sumber
BD 2015/No.95
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - KOPERASI, UMKM
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
Halaman ini telah diakses 348 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sumedang No. 92 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sistem Elektronik Izin Cetak Mandiri
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Sumedang No. 38 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil dari Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan