TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 43 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan
pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kota
Bima dan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kota
Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Bima sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bima
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Bima, dipandang perlu Peraturan
Walikota Bima Nomor 43 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah untuk diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu. menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bima Nomor 43
Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 _ tentang
Pembentukan Daerah Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara
Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4188);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 _ tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 120
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima
(Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2016 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 88)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 _ tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima
(Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2020 Nomor 230,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 103);
Peraturan Walikota Bima Nomor 43 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kota
Bima Tahun 2017 Nomor 371);
CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
Terdiri dari 1 pasal perubahan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
PERUBAHAN- ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 43 TAHUN 2017
Tidak Ada
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Pada Pemerintah Kota Bima TA 2021
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan acuan dalam penggunaan Dana BOP, perlu mengatur petunjuk teknis pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan pada Pemkot Bima TA 2021
UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No, 55 Tahun 2005, PP No. 48 Tahun 2008, PP No. 17 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permen Dikbud No. 9 Tahun 2021, Perda Kota Bima No. 7 Tahun 2014, Perda Kota Bima No. 12 Tahun 2020
Dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang terdiri atas taman kanak-kanak, kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan PAUD pada sanggar kegiatan belajar dan pusat kegiatan belajar masyarakat.
Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD harus memiliki persyaratan sebagai berikut: memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik, mengisi dan melakukan pemuktahiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan, memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 9 (sembilan) Peserta Didik, dan bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama.
Dana BOP Kesetaraan diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan yang terdiri atas sanggar kegiatan belajar; dan pusat kegiatan belajar masyarakat.
Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan harus memiliki persyaratan sebagai berikut: memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik, mengisi dan melakukan pemuktahiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan, dan memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 10 (sepuluh) Peserta Didik pada setiap jenjang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2021.
-
-
19
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Dana Alokasi Umum Bantuan Rumah Swadaya Kota Bima
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung Program 100-0-100 tentang penanganan kawasan kumuh, mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh, diperlukan adanya pemenuhan terhadap perumahan swadaya yang layak huni yang bersumber dari Dana Alokasi Umum Kota Bima. Berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) huruf b PP No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2021, perlu mengatur mekanisme pemberian bantuan rumah swadaya yang bersumber dari DAU Kota Bima
UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 1 Tahun 2011, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014. PP No 21 Tahun 2008, PP No. 14 Tahun 2016, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri PU dan PR No. 07/PRT/M/2018, Peraturan Menteri PU dan PR No. 14/PRT/M/2018, Perda Kota Bima No. 4 Tahun 2012, Perda Kota Bima No. 5 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah, kelurahan dan masyarakat dalam penyelenggaraan Bantuan Rumah Swadaya (BRS). BRS adalah bantuan bagi masyarakat untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana dan utilitas umum. Lingkup pengaturan dalam Peraturan Walikota ini meliputi bentuk BRS, Jenis kegiatan dan besaran BRS, penerima BRS, penyelenggara BRS; dan pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
-
Petunjuk teknis dalam penyelenggaraan BRS ditetapkan dalam bentuk Surat Edaran Walikota
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jaminan Keselamatan dan Keamanan Pengguna Sepeda Motor Untuk Kepentingan Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan keteraturan terhadap penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat serta peningkatan kelancaran lalu lintas angkutan jalan dalam wilayah Kota Tual, diperlukan adanya kepastian hukum.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, jenis dan kriteria, mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan besaran tarif pengguna jasa/biaya jasa, struktur dan besaran tarif penggunaan jasa/biaya jasa, jaminan keselamatan dan keamanan kepada masyarakat, pengawasan, peran serta masyarakat, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2021
PERWALI Kota Banjarbaru No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Santunan Kematian Bagi Warga Kota Banjarbaru Yang Tidak Mampu
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Santunan Kematian Bagi Warga Kota Banjarbaru Yang Tidak Mampu
ABSTRAK:
Pemberian santunan kematian bertujuan untuk meringankan beban duka warga Kota Banjarbaru yang tidak mampu terkena musibah kematian, dalam rangka pelaksanaan pengelolaan pemberian santunan kematian yang dilaksanakan secara tertib administrasi,
akuntabilitas dan transparansi berdasarkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Ketentuan Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2018 tentang santunan kematian sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini dan dalam pemberian santunan kematian disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, sehingga dipandang perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Santunan Kematian Bagi Warga Kota
Banjarbaru yang Tidak Mampu.
Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 12 tahun 2019; PP Nomor 40 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Santunan Kematian Bagi Warga Kota
Banjarbaru yang Tidak Mampu, yang memuat Ketentuan Umum; Pemberian Santunan Kematian; Persyaratan Mendapatkan Santunan Kematian; Pengecualian; Penerima dan Besaran Santunan Kematian; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
Ahli Waris sebagaimana dimaksud ayat (1) menerima Santunan Kematian
sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2018 tentang Santunan Kematian
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan kepastian perlindungan kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja diperlukan jaminan sosial melalui kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu upaya untuk mendukung kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, perlu mewajibkan setiap orang yang bekerja baik itu pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah atau perusahaan untuk mendaftarkan dirinya dan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, kepesertaan dalam program jaminan sosial bagi setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia,bersifat wajib.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 07 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 04 Tahun 2018; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 05 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup dan kepesertaan, tata cara pelaksanaan, kewajiban kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan dalam pemberian pelayanan perizinan, penahapan kepesertaan, sanksi administrasi, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2021.
Pada saat berlakunya Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Tual Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan Oleh Pemerintah Kota Tual, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penanganan Benturan Kepentingan
ABSTRAK:
Salah satu penyebab terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme karena adanya benturan kepentingan oleh Pejabat/Pegawai Pemerintah dengan pihak tertentu. Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan Program Monitoring Control for Prevention (MCP) yang diluncurkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, adil dan transparan diperlukan suatu
kondisi yang bebas dari benturan kepentingan. Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, Pemerintah Daerah mengatur Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 1999; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 42 Tahun 2004; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2016; PPNomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 55 Tahun 2012; Permendagri Nomor 25 Tahun 2007; PermenPAN RB Nomor 37 Tahun 2012; PermenPAN RB Nomor 52 Tahun 2014; Permendagri Nomor 35 Tahun 2018; Perda Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Perwali Banjarbaru Nomor 56 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penanganan Benturan Kepentingan, yang memuat: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Sumber Benturan Kepentingan; Jenis Benturan Kepentingan; Prinsip Dasar Penanganan Benturan Kepentingan; Tata Cara Penanganan Benturan Kepentingan; Identifikasi Benturan Kepentingan; Mekanisme Pengenaan Sanksi; Monitoring dan Evaluasi Benturan Kepentingan; Pengendalian dan Pengawasan Benturan Kepentingan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 10 Tahun 2021
PEDOMAN PEMBERIAN PENGURANGAN/STIMULUS SECARA MASSAL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DALAM WILAYAH KOTA BIMA TAHUN 2021
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Pengurangan/Stimulus Secara Massal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dalam Wilayah Kota Bima Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasasl 107 ayat(3) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian
Pengurangan/Stimulus Secara Massal Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dalam Wilayah Kota Bima
Tahun 2021;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 _ tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4188);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Llembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 _ tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
244);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6041);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Bima (Lembaran
Daerah Kota Bima Tahun 2010 Nomor 112);
Peraturan Walikota Bima Nomor 60 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
(Berita Daerah Kota Bima Tahun 2016 Nomor 318)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Walikota Bima Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 60
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah (Berita Daerah Kota Bima Tahun 2020
Nomor 554);
Peraturan Walikota Bima Nomor 10 Tahun 2017 tentang
Standar Operasional Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota
Bima Tahun 2017 Nomor 339);
PEDOMAN PEMBERIAN PENGURANGAN/STIMULUS SECARA MASSAL PAJAk BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DALAM WILAYAH KOTA BIMA TAHUN 2021.
Terdiri dari VIII Bab dan 9 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud,Tujuan Dan Ruang Lingkup, Bab III Pemberian Pengurangan, Bab IV Besaran Pengurangan, Bab V Pengecualian, Bab VI Masa Pemberian Pengurangan, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Cadangan Pangan Pokok Daerah
ABSTRAK:
Untuk menanggulangi dampak dari krisis pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, dan darurat pangan terhadap stabilitas sosial dan ekonomi di masyarakat, dibutuhkan cadangan pangan pokok dengan jenis dan jumlah tertentu serta upaya tindak lanjutnya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/PERMENTAN/PP.320/5/2017; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/PERMENTAN/KN.130/4/2018; Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 68 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Cadangan Pangan Pokok Tertentu; Mekanisme Penyediaan Cadangan Pangan Pokok Daerah; Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021.
6 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Perparkiran oleh Pemerintah Daerah Melalui Kerjasama dengan Orang Atau Badan Hukum
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Perparkiran, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Perparkiran oleh Pemerintah Daerah Melalui Kerjasama Dengan Orang atau Badan Hukum.
Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 2014; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; PP Nomor 79 Tahun 2013; Perda Kota Banjarbaru Nomor 26 Tahun 2011; Perda Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perparkiran Oleh Pemerintah Daerah Melalui Kerjasama Dengan Orang Atau Badan Hukum. Penyelenggaraan tempat parkir di TKP milik Pemerintah Daerah meliputi gedung Parkir, taman Parkir dan pelataran atau lingkungan Parkir, yang dilakukan
oleh UPT Pengelolaan Perparkiran. Pelaksanaan kerjasama dengan Orang atau Badan Hukum menggunakan sistem estimasi potensi, dengan nilai bagi hasil untuk Orang atau Badan Hukum yang menyelenggarakan Parkir TKP sebesar 30% (tiga puluh per seratus) dan 70 % (tujuh puluh per seratus)
untuk Pemerintah Daerah. Penyelenggaraan Parkir TKP yang dilakukan melalui kerjasama dengan Orang atau Badan Hukum yang dikerjasamakan dengan cara seleksi.
Diatur pula mengenai Persayaratan Seleksi, Pelaksanaan Seleksi, Pelaksanaan Kerja Sama, Izin Penyelenggaraan Parkir, Masa Izin, Perpanjangan Izin; Teknis Pengelolaan; Tata Cara Pembayaran; Penagihan Retribusi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat