Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, jenis dan kriteria, mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan besaran tarif pengguna jasa/biaya jasa, struktur dan besaran tarif penggunaan jasa/biaya jasa, jaminan keselamatan dan keamanan kepada masyarakat, pengawasan, peran serta masyarakat, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat