Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 10 Tahun 2021

Pedoman Pemberian Pengurangan/Stimulus Secara Massal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dalam Wilayah Kota Bima Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEDOMAN PEMBERIAN PENGURANGAN/STIMULUS SECARA MASSAL PAJAk BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DALAM WILAYAH KOTA BIMA TAHUN 2021. Terdiri dari VIII Bab dan 9 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud,Tujuan Dan Ruang Lingkup, Bab III Pemberian Pengurangan, Bab IV Besaran Pengurangan, Bab V Pengecualian, Bab VI Masa Pemberian Pengurangan, Bab VII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bima Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Pengurangan/Stimulus Secara Massal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dalam Wilayah Kota Bima Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kota Bima
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Woha
Tanggal Penetapan
10 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2021
Tanggal Berlaku
10 Maret 2021
Sumber
Bagian Hukum Pemkot Bima
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bima
Bidang
Halaman ini telah diakses 368 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan