cadangan - pangan
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD. 2021/No. 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Cadangan Pangan Pokok Daerah
ABSTRAK: |
- Untuk menanggulangi dampak dari krisis pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, dan darurat pangan terhadap stabilitas sosial dan ekonomi di masyarakat, dibutuhkan cadangan pangan pokok dengan jenis dan jumlah tertentu serta upaya tindak lanjutnya.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/PERMENTAN/PP.320/5/2017; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/PERMENTAN/KN.130/4/2018; Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 68 Tahun 2017.
- Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Cadangan Pangan Pokok Tertentu; Mekanisme Penyediaan Cadangan Pangan Pokok Daerah; Pelaporan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021.
- 6 Hlmn.
|