TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 43 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan
pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kota
Bima dan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kota
Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Bima sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bima
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Bima, dipandang perlu Peraturan
Walikota Bima Nomor 43 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah untuk diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu. menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bima Nomor 43
Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 _ tentang
Pembentukan Daerah Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara
Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4188);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 _ tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 120
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima
(Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2016 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 88)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 _ tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima
(Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2020 Nomor 230,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 103);
Peraturan Walikota Bima Nomor 43 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kota
Bima Tahun 2017 Nomor 371);
- CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
Terdiri dari 1 pasal perubahan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
- PERUBAHAN- ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 43 TAHUN 2017
- Tidak Ada
- 5 Halaman
|