Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah, kelurahan dan masyarakat dalam penyelenggaraan Bantuan Rumah Swadaya (BRS). BRS adalah bantuan bagi masyarakat untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana dan utilitas umum. Lingkup pengaturan dalam Peraturan Walikota ini meliputi bentuk BRS, Jenis kegiatan dan besaran BRS, penerima BRS, penyelenggara BRS; dan pengawasan dan pengendalian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat