Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perparkiran Oleh Pemerintah Daerah Melalui Kerjasama Dengan Orang Atau Badan Hukum. Penyelenggaraan tempat parkir di TKP milik Pemerintah Daerah meliputi gedung Parkir, taman Parkir dan pelataran atau lingkungan Parkir, yang dilakukan oleh UPT Pengelolaan Perparkiran. Pelaksanaan kerjasama dengan Orang atau Badan Hukum menggunakan sistem estimasi potensi, dengan nilai bagi hasil untuk Orang atau Badan Hukum yang menyelenggarakan Parkir TKP sebesar 30% (tiga puluh per seratus) dan 70 % (tujuh puluh per seratus) untuk Pemerintah Daerah. Penyelenggaraan Parkir TKP yang dilakukan melalui kerjasama dengan Orang atau Badan Hukum yang dikerjasamakan dengan cara seleksi. Diatur pula mengenai Persayaratan Seleksi, Pelaksanaan Seleksi, Pelaksanaan Kerja Sama, Izin Penyelenggaraan Parkir, Masa Izin, Perpanjangan Izin; Teknis Pengelolaan; Tata Cara Pembayaran; Penagihan Retribusi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat