Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2021

Penyelenggaraan Perparkiran oleh Pemerintah Daerah Melalui Kerjasama dengan Orang Atau Badan Hukum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perparkiran Oleh Pemerintah Daerah Melalui Kerjasama Dengan Orang Atau Badan Hukum. Penyelenggaraan tempat parkir di TKP milik Pemerintah Daerah meliputi gedung Parkir, taman Parkir dan pelataran atau lingkungan Parkir, yang dilakukan oleh UPT Pengelolaan Perparkiran. Pelaksanaan kerjasama dengan Orang atau Badan Hukum menggunakan sistem estimasi potensi, dengan nilai bagi hasil untuk Orang atau Badan Hukum yang menyelenggarakan Parkir TKP sebesar 30% (tiga puluh per seratus) dan 70 % (tujuh puluh per seratus) untuk Pemerintah Daerah. Penyelenggaraan Parkir TKP yang dilakukan melalui kerjasama dengan Orang atau Badan Hukum yang dikerjasamakan dengan cara seleksi. Diatur pula mengenai Persayaratan Seleksi, Pelaksanaan Seleksi, Pelaksanaan Kerja Sama, Izin Penyelenggaraan Parkir, Masa Izin, Perpanjangan Izin; Teknis Pengelolaan; Tata Cara Pembayaran; Penagihan Retribusi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perparkiran oleh Pemerintah Daerah Melalui Kerjasama dengan Orang Atau Badan Hukum
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
04 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2021
Tanggal Berlaku
04 Maret 2021
Sumber
BD.2021/No.8
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 557 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan