Pajak dan Retribusi DaerahTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 33 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Dan Atau Denda Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Tasikmalaya
Diubah dengan
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 55 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA TASIKMALAYA NOMOR 100 TAHUN 2016 TENTANG PENERAPAN SISTEM INFORMASI PAJAK DAERAH DALAM PELAKSANAAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN DI KOTA TASIKMALAYA
PERWALI Kota Banjarmasin No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 99 Tahun 2016 Tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Keringanan Pokok Dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan, perlu diatur tentang Pemberian
Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi
Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang. Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
68/PMK.03/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri R'epublik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun
2011.
Peraturan ini mengatur tentang Pemberian Keringanan Pokok dan
Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak
Bumi dan Bangunan, meliputi: Ketentuan Umum; Besarnya Keringanan Pokok yaitu Piutang PBB P2 untuk tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 diberikan
sebesar 25% (dua puluh lima persen) untuk setiap tahun pajak dan Piutang PBB P2 sampai dengan tahun 2009 diberikan sebesa.r 500/o (lima
puluh persen) untuk setiap tahun pajak, dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB P2 yaitu Bcsarnya sanksi administrasi bcrupa bunga yang timbul akibat PBB P2
terutang yang tidak dibayar, belum dibayar atau terlambat dibayar
sebagaimana dimaksud dalam Pasa12 ayat (1) dihapuskan yang diberikan secara otomatis melalui Sistem Informasi
PBB P2; Tata Cara Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB P2; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 97 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Izin Trayek Dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 96 Tahun 2016
Pajak dan Retribusi DaerahTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 51 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DALAM PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 90 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Sewa Lahan Pasar Malam Perayaan Sekaten Tahun JE 1950 Tahun Masehi 2016 di Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya palilah dari Keraton Yogyakarta dan berkembangnya aktivitas masyarakat pada acara Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS) di Kota Yogyakarta, serta untuk mewujukan optimalisasi, akuntabilitas dan keberlanjutan pelaksanaan acara Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS), maka diperlukan pengaturan mengenai tarif sewa lahan Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS) di Kota Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007.
Setiap pemanfaatan lahan Pasar Malam Perayaan Sekaten dipungut tarif sewa dengan nama Tarif Sewa Lahan Pasar Malam Perayaan Sekaten di Kota Yogyakarta. Prinsip dan sasaran dalam penetapan besaran tarif didasarkan pada kebijakan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Dasar penetapan besaran Tarif Sewa antara lain keluasan dan letak strategis, sementara nilai sewa lahan PMPS dihitung dengan mengalikan tingkat penggunaan dengan tarif sewa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2016.
5 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 84 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (5), Pasal 21 ayat (4), Pasal 23 ayat (3), Pasal 25 ayat (3), dan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud, tujuan, dan ruang lingkup; prinsip dan sasaran perpanjangan IMTA; tata cara pelayanan perpanjangan IMTA; ketentuan retribusi; serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
17 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 76 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan pasal 14, Pasal 16 ayat (4), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (7), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (3), dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel, hal - hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur berkaitan dengan pajak hotel sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2007; Perda Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2012; Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel yang terdiri atas 12 Bab dan 35 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
36 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 74 Tahun 2016
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Depok No. 77 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 74 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN, KOREKSI DAN PENYISIHAN PIUTANG PAJAK DAERAH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Besaran Tarif Retribusi Pemakaian Tempat Olahraga, Sarana Hiburan dan Fasilitas Lainnya Pada Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Sehubungan dengan besaran tarif Retribusi Pemakaian Kolam Renang yang dianggap terlalu rendah sebagaimana diatur dala Perda Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 155 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Tarif Retribusi dalam Perda Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu disempurnakan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Besaran Tarif Retribusi Pemakaian Tempat Olahraga, Sarana Hiburan dan Fasilitas Lainnya Pada Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang, dengan ketentuan yang dirubah adalah Lampiran Huruf D.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 67 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang perlu menetapkan Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. untuk melaksanakan maksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan' Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/MDAG/PER/10/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan tera/tera ulang dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Kewenangan Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; 3. Tempat Pelayanan Tera/Tera Ulang; 4. Tata Cara Pendaftaran Wajib Retribusi; 5. Tata Cara Pemungutan Retribusi; 6. Bentuk Naskah Dinas; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2016.
16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat