Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 74 Tahun 2016

TATA CARA PENGHAPUSAN, KOREKSI DAN PENYISIHAN PIUTANG PAJAK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Depok Nomor 74 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN, KOREKSI DAN PENYISIHAN PIUTANG PAJAK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Depok
Nomor
74
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Depok
Tanggal Penetapan
21 November 2016
Tanggal Pengundangan
21 November 2016
Tanggal Berlaku
21 November 2016
Sumber
BD 2016/74
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Depok
Bidang
Halaman ini telah diakses 635 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Depok No. 77 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 74 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN, KOREKSI DAN PENYISIHAN PIUTANG PAJAK DAERAH

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan