Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 77 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 74 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN, KOREKSI DAN PENYISIHAN PIUTANG PAJAK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Depok Nomor 77 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 74 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN, KOREKSI DAN PENYISIHAN PIUTANG PAJAK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Depok
Nomor
77
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Depok
Tanggal Penetapan
19 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2019
Tanggal Berlaku
19 Desember 2019
Sumber
BD 2019/77
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Depok
Bidang
Halaman ini telah diakses 564 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Depok No. 74 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN, KOREKSI DAN PENYISIHAN PIUTANG PAJAK DAERAH

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan