Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 6 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 99 Tahun 2016 Tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah Ketentuan Pasal 4 Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 99 Tahun 2016 Tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
05 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2017
Tanggal Berlaku
06 Januari 2017
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 695 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Banjarmasin No. 99 Tahun 2016 tentang Pemberian Keringanan Pokok Dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan