Peraturan ini mengatur tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan, meliputi: Ketentuan Umum; Besarnya Keringanan Pokok yaitu Piutang PBB P2 untuk tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 diberikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) untuk setiap tahun pajak dan Piutang PBB P2 sampai dengan tahun 2009 diberikan sebesa.r 500/o (lima puluh persen) untuk setiap tahun pajak, dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB P2 yaitu Bcsarnya sanksi administrasi bcrupa bunga yang timbul akibat PBB P2 terutang yang tidak dibayar, belum dibayar atau terlambat dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasa12 ayat (1) dihapuskan yang diberikan secara otomatis melalui Sistem Informasi PBB P2; Tata Cara Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB P2; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat