Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 90 Tahun 2016

Tarif Sewa Lahan Pasar Malam Perayaan Sekaten Tahun JE 1950 Tahun Masehi 2016 di Kota Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Setiap pemanfaatan lahan Pasar Malam Perayaan Sekaten dipungut tarif sewa dengan nama Tarif Sewa Lahan Pasar Malam Perayaan Sekaten di Kota Yogyakarta. Prinsip dan sasaran dalam penetapan besaran tarif didasarkan pada kebijakan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Dasar penetapan besaran Tarif Sewa antara lain keluasan dan letak strategis, sementara nilai sewa lahan PMPS dihitung dengan mengalikan tingkat penggunaan dengan tarif sewa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 90 Tahun 2016 tentang Tarif Sewa Lahan Pasar Malam Perayaan Sekaten Tahun JE 1950 Tahun Masehi 2016 di Kota Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
90
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2016
Sumber
BD.2016/NO.90
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 518 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan