PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 67, BD.2016/NO.67
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK: |
- dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang perlu menetapkan Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. untuk melaksanakan maksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan' Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/MDAG/PER/10/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2012.
- Peraturan ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan tera/tera ulang dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Kewenangan Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; 3. Tempat Pelayanan Tera/Tera Ulang; 4. Tata Cara Pendaftaran Wajib Retribusi; 5. Tata Cara Pemungutan Retribusi; 6. Bentuk Naskah Dinas; 7. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2016.
- 16 halaman
|