Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Besaran Tarif Retribusi Pemakaian Tempat Olahraga, Sarana Hiburan dan Fasilitas Lainnya Pada Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang, dengan ketentuan yang dirubah adalah Lampiran Huruf D.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat