Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 11, BN 2020 (1454): 7 halaman, peraturan.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan Reaktor Daya
ABSTRAK:
Untuk mengatur persyaratan dan tata cara penyusunan laporan analisis keselamatan reaktor daya, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), dan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan Reaktor Daya.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 10 Tahun 1997; PP Nomor 2 Tahun 2014; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Peraturan Bapeten Nomor 9 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan (LAK) Reaktor Daya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Badan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemegang Izin dalam menyusun dokumen LAK Reaktor Daya. Peraturan Badan ini mengatur tentang: a) format, sistematika, dan isi LAK; dan b) penyusunan dan pemutakhiran LAK. Pemegang Izin harus menyusun LAK sebagai sebagai salah satu syarat untuk memperoleh persetujuan desain, izin konstruksi, izin komisioning, izin operasi, dan/atau perpanjangan izin.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
Lampiran file: 71 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 10 Tahun 2020
ORGANISASI DAN TATA KERJA - BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN - BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
2020
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 10, BN 2020 (1453): 10 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pendidikan Dan Pelatihan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan organisasi Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu menata organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No. 10 Tahun 1997; Keppres No. 103 Tahun 2001; Keppres No. 110 Tahun 2001; Dan Peraturan Bapeten No. 9 Tahun 2020
Pasal 5
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan koordinasi
penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan
keuangan dan barang milik negara, pelaksanaan urusan
kepegawaian, dan organisasi dan tata laksana, pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan, dan pelaksanaan urusan kearsipan,
persuratan, dan kerumahtanggaan Balai Diklat BAPETEN.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
Lampiran File; 10 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 9 Tahun 2020
ORGANISASI DAN TATA KERJA - BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
2020
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 9, BN 2020 (1452): 31 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut penyederhanaan birokrasi dan untuk mewujudkan organisasi Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Badan Pengawas Tenaga Nuklir, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No. 10 Tahun 1997; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Keppres No. 110 Tahun 2001
Pasal 4
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, BAPETEN mempunyai kewenangan:
a. penyusunan rencana nasional secara makro di bidang
pengawasan tenaga nuklir;
b. perumusan kebijakan di bidang pengawasan tenaga nuklir
untuk mendukung pembangunan secara makro;
c. penetapan persyaratan akreditasi dan sertifikasi di bidang
pengawasan tenaga nuklir; dan
d. kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yaitu:
1. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengawasan tenaga nuklir;
2. perumusan kebijakan pengawasan pemanfaatan
teknologi tinggi yang strategis di bidang pengawasan
tenaga nuklir;
3. penetapan pedoman pengawasan pemanfaatan
tenaga nuklir;
4. penjaminan kesejahteraan, keamanan, dan
ketentraman masyarakat dari bahaya nuklir;
5. penjaminan keselamatan dan kesehatan pekerja dan
anggota masyarakat, serta perlindungan lingkungan
hidup dari bahaya nuklir; dan
6. pencegahan terjadinya perubahan tujuan
pemanfaatan bahan nuklir.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
Lampiran File; 36 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2020
SISTEM MANAJEMEN - KEAMANAN INFORMASI - DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
2020
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 8, BN 2020 (1248): 9 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Sistem Manejemen Keamanan Informasi Di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melindungi kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan aset informasi Badan Pengawas Tenaga Nuklir dari berbagai bentuk ancaman
keamanan informasi baik dari dalam maupun luar lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, perlu melakukan pengaturan pengelolaan keamanan informasi di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No.10 Tahun 1997; PP No. 71 Tahun 2019; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Keputusan Kepala Bapeten No. 01.REV.2/K.OTK/V-04
Pasal 5
CISO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertanggung
jawab untuk:
a. mengkoordinasikan perumusan dan penyempurnaan
kebijakan dan standar SMKI di Lingkungan Badan;
b. memelihara dan mengendalikan penerapan kebijakan
dan standar SMKI di seluruh area di Lingkungan Badan
yang menjadi tujuan sasaran pengendalian;
c. menetapkan target keamanan informasi setiap
tahunnya serta menyusun rencana kerja;
d. memastikan efektivitas dan konsistensi penerapan
kebijakan dan standar SMKI di Lingkungan Badan serta
mengukur kinerja keseluruhan; dan
e. melaporkan kinerja penerapan kebijakan dan standar
SMKI di Lingkungan Badan serta pencapaian target
kepada Komite TIK.
f. menunjuk pihak yang berkompeten untuk melakukan
audit terhadap penerapan kebijakan dan standar SMKI
di Lingkungan Badan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020.
Lampiran File; 56 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2020
KESELAMATAN RADIASI - DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP - UNTUK RADIOFARMAKA
2020
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 6, BN 2020 (740): 38 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Keselamatan Radiasi Dalam Produksi Radioisotop Untuk Radiofarmaka
ABSTRAK:
Bahwa produksi radioisotop untuk radiofarmaka sangat dibutuhkan masyarakat untuk kepentingan diagnostik,terapi, dan penelitian medik klinis di kedokteran nuklir.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No.10 Tahun 1997; PP No. 33 Tahun 2007; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Keputusan Kepala Bapeten No.01/REV.2/K.OTK/V.04 Tahun 2004
Pasal 11
Petugas Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) huruf a memiliki tugas dan tanggung jawab:
a. membantu Pemegang Izin dalam menyusun,
mengembangkan, dan melaksanakan program proteksi
dan Keselamatan Radiasi;
b. memantau aspek operasional program proteksi dan
Keselamatan Radiasi;
c. memastikan bahwa perlengkapan Proteksi Radiasi
tersedia dan berfungsi dengan baik;
d. memantau penggunaan perlengkapan Proteksi Radiasi;
e. meninjau secara sistematik dan periodik pelaksanaan
pemantauan paparan radiasi dalam produksi Radioisotop
untuk Radiofarmaka;
f. memberikan konsultasi yang terkait dengan proteksi
dan Keselamatan Radiasi;
g. berpartisipasi dalam mendesain fasilitas produksi
Radioisotop untuk Radiofarmaka;
h. mengelola rekaman pelaksanaan program proteksi dan
Keselamatan Radiasi dan laporan verifikasi keselamatan;
i. melaksanakan penanggulangan keadaan darurat dan
pencarian fakta dalam hal terjadi Kecelakaan Radiasi;
j. mengidentifikasi kebutuhan dan mengoordinasikan
pelatihan proteksi dan Keselamatan Radiasi;
k. melaporkan kepada Pemegang Izin setiap kejadian yang
berpotensi menimbulkan Kecelakaan Radiasi; dan
l. menyiapkan laporan mengenai pemantauan proteksi dan
Keselamatan Radiasi.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
Lampiran File; 38 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 5, BN 2020 (1223): 11 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Justifikasi Penmanfaatan Sumber Radiasi Pengion
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Justifikasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No. 10 Tahun 1997; PP No. 33 Tahun 2007; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Keputusan Kepala Bapeten No.01.Rev.2/K.OTK/V-04 Tahun 2004
Pasal 6
(1) Dalam hal telaah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (4) tidak memerlukan evaluasi lebih lanjut, kepala
Badan dapat langsung menetapkan keputusan
Justifikasi.
(2) Dalam hal telaah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (4) memberikan hasil yang kompleks dan
memerlukan evaluasi lebih lanjut, Kepala Badan
melakukan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2020.
Lampiran File; 11 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2020
KESELAMATAN RADIASI - PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X - DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL
2020
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 4, BN 2020 (1218): 37 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Keselamatan Radiasi Pada Penggunaan Pesawat Sinar - X Dalam Rdiologi Diagnostik Dan Intervensional
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin keselamatan pekerja, pasien, dan masyarakat dari radiasi berlebih, diperlukan panduan dalam penggunaan pesawat sinar-X radiologi
diagnostik dan intervensional.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No. 10 Tahun 1997; PP No. 33 Tahun 2007; PP No. 29 Tahun 2008; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Keputusan kepala Bapeten No. 01.Rev.2./K.OTK/V-04 Tahun 2004
Pasal 3
(1) Pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) meliputi:
a. Pesawat Sinar-X Radiografi Umum;
b. Pesawat Sinar-X Fluoroskopi;
c. Pesawat Sinar-X Mamografi;
d. Pesawat Sinar-X CT-Scan; dan
e. Pesawat Sinar-X Gigi.
(2) Pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan dalam prosedur:
a. Radiologi Diagnostik; dan/atau
b. Radiologi Intervensional.
(3) Pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak termasuk pesawat sinar-X yang digunakan sebagai
penunjang radioterapi dan penunjang kedokteran nuklir.
(4) Jenis pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Ketentuan mengenai pesawat sinar-X yang digunakan
sebagai penunjang radioterapi dan penunjang kedokteran
nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
peraturan Badan mengenai Keselamatan Radiasi dalam
penggunaan radioterapi dan Keselamatan Radiasi dalam
penggunaan kedokteran nuklir.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2020.
Lampiran File; 52 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2020
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum - Badan Pengawas Tenaga Nuklir
2020
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 2, BN 2020 (195): 10 halaman, peraturan.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ABSTRAK:
Untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat, perlu menyediakan sarana dan prasarana dalam pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 10 Tahun 1997; Perpres Nomor 33 Tahun 2012; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Keputusan Kepala Bapeten Nomor 01.Rev.2/K.OTK/V-04 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur tentang jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Badan ini bertujuan untuk mewujudkan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
Lampiran file: 10 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 1, BN 2020 (121): 60 halaman, peraturan.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Aspek Proteksi Radiasi dalam Desain Reaktor Daya
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang Keselamatan dan Keamanan Instalasi Nuklir mengenai persyaratan dan penilaian desain reaktor daya, diperlukan pemenuhan persyaratan umum desain reaktor daya dari aspek proteksi radiasi yang diatur dalam Peraturan Badan tersendiri.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 10 Tahun 1997; PP Nomor 54 Tahun 2012; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Keputusan Kepala Bapeten Nomor 01.Rev.2/K.OTK/V-04 Tahun 2004.
Peraturan Badan ini bertujuan untuk memberikan ketentuan mengenai aspek Proteksi Radiasi yang wajib dilaksanakan oleh pemegang izin untuk mengajukan persetujuan dalam Desain Reaktor Daya. Persetujuan dalam Desain Reaktor Daya tersebut terdiri atas persetujuan: a) desain; b) perubahan desain; c) Modifikasi pada tahap Komisioning; dan d) Modifikasi pada tahap Operasi.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2020.
Lampiran file: 90 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat