Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2020

Justifikasi Penmanfaatan Sumber Radiasi Pengion

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 6 (1) Dalam hal telaah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) tidak memerlukan evaluasi lebih lanjut, kepala Badan dapat langsung menetapkan keputusan Justifikasi. (2) Dalam hal telaah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) memberikan hasil yang kompleks dan memerlukan evaluasi lebih lanjut, Kepala Badan melakukan evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2020 tentang Justifikasi Penmanfaatan Sumber Radiasi Pengion
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Bentuk Singkat
Peraturan Bapeten
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
20 Oktober 2020
Sumber
BN 2020 (1223): 11 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Bidang
Halaman ini telah diakses 320 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan