Pasal 3 (1) Pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. Pesawat Sinar-X Radiografi Umum; b. Pesawat Sinar-X Fluoroskopi; c. Pesawat Sinar-X Mamografi; d. Pesawat Sinar-X CT-Scan; dan e. Pesawat Sinar-X Gigi. (2) Pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam prosedur: a. Radiologi Diagnostik; dan/atau b. Radiologi Intervensional. (3) Pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pesawat sinar-X yang digunakan sebagai penunjang radioterapi dan penunjang kedokteran nuklir. (4) Jenis pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Ketentuan mengenai pesawat sinar-X yang digunakan sebagai penunjang radioterapi dan penunjang kedokteran nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan Badan mengenai Keselamatan Radiasi dalam penggunaan radioterapi dan Keselamatan Radiasi dalam penggunaan kedokteran nuklir.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat