Pasal 5 Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, pelaksanaan urusan kepegawaian, dan organisasi dan tata laksana, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, dan pelaksanaan urusan kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan Balai Diklat BAPETEN.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat