Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2020

Keselamatan Radiasi Dalam Produksi Radioisotop Untuk Radiofarmaka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 11 Petugas Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a memiliki tugas dan tanggung jawab: a. membantu Pemegang Izin dalam menyusun, mengembangkan, dan melaksanakan program proteksi dan Keselamatan Radiasi; b. memantau aspek operasional program proteksi dan Keselamatan Radiasi; c. memastikan bahwa perlengkapan Proteksi Radiasi tersedia dan berfungsi dengan baik; d. memantau penggunaan perlengkapan Proteksi Radiasi; e. meninjau secara sistematik dan periodik pelaksanaan pemantauan paparan radiasi dalam produksi Radioisotop untuk Radiofarmaka; f. memberikan konsultasi yang terkait dengan proteksi dan Keselamatan Radiasi; g. berpartisipasi dalam mendesain fasilitas produksi Radioisotop untuk Radiofarmaka; h. mengelola rekaman pelaksanaan program proteksi dan Keselamatan Radiasi dan laporan verifikasi keselamatan; i. melaksanakan penanggulangan keadaan darurat dan pencarian fakta dalam hal terjadi Kecelakaan Radiasi; j. mengidentifikasi kebutuhan dan mengoordinasikan pelatihan proteksi dan Keselamatan Radiasi; k. melaporkan kepada Pemegang Izin setiap kejadian yang berpotensi menimbulkan Kecelakaan Radiasi; dan l. menyiapkan laporan mengenai pemantauan proteksi dan Keselamatan Radiasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2020 tentang Keselamatan Radiasi Dalam Produksi Radioisotop Untuk Radiofarmaka
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Bentuk Singkat
Peraturan Bapeten
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2020
Tanggal Berlaku
09 Juli 2020
Sumber
BN 2020 (740): 38 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Bidang
Halaman ini telah diakses 2014 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan