Pasal 11 Petugas Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a memiliki tugas dan tanggung jawab: a. membantu Pemegang Izin dalam menyusun, mengembangkan, dan melaksanakan program proteksi dan Keselamatan Radiasi; b. memantau aspek operasional program proteksi dan Keselamatan Radiasi; c. memastikan bahwa perlengkapan Proteksi Radiasi tersedia dan berfungsi dengan baik; d. memantau penggunaan perlengkapan Proteksi Radiasi; e. meninjau secara sistematik dan periodik pelaksanaan pemantauan paparan radiasi dalam produksi Radioisotop untuk Radiofarmaka; f. memberikan konsultasi yang terkait dengan proteksi dan Keselamatan Radiasi; g. berpartisipasi dalam mendesain fasilitas produksi Radioisotop untuk Radiofarmaka; h. mengelola rekaman pelaksanaan program proteksi dan Keselamatan Radiasi dan laporan verifikasi keselamatan; i. melaksanakan penanggulangan keadaan darurat dan pencarian fakta dalam hal terjadi Kecelakaan Radiasi; j. mengidentifikasi kebutuhan dan mengoordinasikan pelatihan proteksi dan Keselamatan Radiasi; k. melaporkan kepada Pemegang Izin setiap kejadian yang berpotensi menimbulkan Kecelakaan Radiasi; dan l. menyiapkan laporan mengenai pemantauan proteksi dan Keselamatan Radiasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat