Pasal 4 Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BAPETEN mempunyai kewenangan: a. penyusunan rencana nasional secara makro di bidang pengawasan tenaga nuklir; b. perumusan kebijakan di bidang pengawasan tenaga nuklir untuk mendukung pembangunan secara makro; c. penetapan persyaratan akreditasi dan sertifikasi di bidang pengawasan tenaga nuklir; dan d. kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu: 1. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan tenaga nuklir; 2. perumusan kebijakan pengawasan pemanfaatan teknologi tinggi yang strategis di bidang pengawasan tenaga nuklir; 3. penetapan pedoman pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir; 4. penjaminan kesejahteraan, keamanan, dan ketentraman masyarakat dari bahaya nuklir; 5. penjaminan keselamatan dan kesehatan pekerja dan anggota masyarakat, serta perlindungan lingkungan hidup dari bahaya nuklir; dan 6. pencegahan terjadinya perubahan tujuan pemanfaatan bahan nuklir.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat