Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 9 Tahun 2020

Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 4 Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BAPETEN mempunyai kewenangan: a. penyusunan rencana nasional secara makro di bidang pengawasan tenaga nuklir; b. perumusan kebijakan di bidang pengawasan tenaga nuklir untuk mendukung pembangunan secara makro; c. penetapan persyaratan akreditasi dan sertifikasi di bidang pengawasan tenaga nuklir; dan d. kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu: 1. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan tenaga nuklir; 2. perumusan kebijakan pengawasan pemanfaatan teknologi tinggi yang strategis di bidang pengawasan tenaga nuklir; 3. penetapan pedoman pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir; 4. penjaminan kesejahteraan, keamanan, dan ketentraman masyarakat dari bahaya nuklir; 5. penjaminan keselamatan dan kesehatan pekerja dan anggota masyarakat, serta perlindungan lingkungan hidup dari bahaya nuklir; dan 6. pencegahan terjadinya perubahan tujuan pemanfaatan bahan nuklir.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 9 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Bentuk Singkat
Peraturan Bapeten
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2020
Tanggal Berlaku
10 Desember 2020
Sumber
BN 2020 (1452): 31 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Bidang
Halaman ini telah diakses 587 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan