Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum - Badan Pengawas Tenaga Nuklir
2020
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 2, BN 2020 (195): 10 halaman, peraturan.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ABSTRAK: |
- Untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat, perlu menyediakan sarana dan prasarana dalam pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
- Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 10 Tahun 1997; Perpres Nomor 33 Tahun 2012; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Keputusan Kepala Bapeten Nomor 01.Rev.2/K.OTK/V-04 Tahun 2004.
- Peraturan ini mengatur tentang jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Badan ini bertujuan untuk mewujudkan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
- Lampiran file: 10 hlm.
|