Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2020

Sistem Manejemen Keamanan Informasi Di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 5 CISO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertanggung jawab untuk: a. mengkoordinasikan perumusan dan penyempurnaan kebijakan dan standar SMKI di Lingkungan Badan; b. memelihara dan mengendalikan penerapan kebijakan dan standar SMKI di seluruh area di Lingkungan Badan yang menjadi tujuan sasaran pengendalian; c. menetapkan target keamanan informasi setiap tahunnya serta menyusun rencana kerja; d. memastikan efektivitas dan konsistensi penerapan kebijakan dan standar SMKI di Lingkungan Badan serta mengukur kinerja keseluruhan; dan e. melaporkan kinerja penerapan kebijakan dan standar SMKI di Lingkungan Badan serta pencapaian target kepada Komite TIK. f. menunjuk pihak yang berkompeten untuk melakukan audit terhadap penerapan kebijakan dan standar SMKI di Lingkungan Badan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2020 tentang Sistem Manejemen Keamanan Informasi Di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Bentuk Singkat
Peraturan Bapeten
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2020
Sumber
BN 2020 (1248): 9 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Bidang
Halaman ini telah diakses 231 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan