Pasal 5 CISO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertanggung jawab untuk: a. mengkoordinasikan perumusan dan penyempurnaan kebijakan dan standar SMKI di Lingkungan Badan; b. memelihara dan mengendalikan penerapan kebijakan dan standar SMKI di seluruh area di Lingkungan Badan yang menjadi tujuan sasaran pengendalian; c. menetapkan target keamanan informasi setiap tahunnya serta menyusun rencana kerja; d. memastikan efektivitas dan konsistensi penerapan kebijakan dan standar SMKI di Lingkungan Badan serta mengukur kinerja keseluruhan; dan e. melaporkan kinerja penerapan kebijakan dan standar SMKI di Lingkungan Badan serta pencapaian target kepada Komite TIK. f. menunjuk pihak yang berkompeten untuk melakukan audit terhadap penerapan kebijakan dan standar SMKI di Lingkungan Badan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat