Peraturan ini mengatur tentang Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan (LAK) Reaktor Daya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Badan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemegang Izin dalam menyusun dokumen LAK Reaktor Daya. Peraturan Badan ini mengatur tentang: a) format, sistematika, dan isi LAK; dan b) penyusunan dan pemutakhiran LAK. Pemegang Izin harus menyusun LAK sebagai sebagai salah satu syarat untuk memperoleh persetujuan desain, izin konstruksi, izin komisioning, izin operasi, dan/atau perpanjangan izin.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat