Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang-undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi
ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali
dengan memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian, serta ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa tarif retribusi parkir di tepi jalan umum
yang diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kota
Pasuruan Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum perlu
dilakukan peninjauan kembali dan diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan
Umum.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993
tentang Prasarana Lalu Lintas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3529); 3. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2008 Nomor 01, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 01)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokokpokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 14); 4. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 13
Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan
Umum (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun
2010 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Pasuruan Nomor 10); 5. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun
2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan
Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota
(Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor
65).
Mengatur perubahan tarif Retribusi Tempat Parkir Khusus sebagai berikut:
1. Bus Rp0,00
2. Truk dan alat besar lain Rp0,00
3. Sedan, jip, minibus, mobil pickup dan sejenisnya Rp0,00
4. Sepeda motor Rp0,00
5. Sepeda Rp0,00
6. Parkir berlangganan
a. Bus, Truk, alat berat lainnya Rp50.000,00/tahun
b. Sedan, Jip, Minibus, Pick-up dan sejenisnya Rp40.000,00/tahun
c. Kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga Rp20.000,00/tahun
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dipandarig perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Walikota Banjarmasin nomor 20 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kota banjarmasin nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum dan tempat khusus parkir. untuk melaksanakan maksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin nomor 20 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kota banjarmasin nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum dan tempat khusus parkir
Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 .
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011 Tantang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir ,di ubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah .
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2017.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TEMPAT KHUSUS PARKIR
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kota
Pasuruan Nomor 09 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pelayanan Pasar, perlu menyesuaikan
ketentuan mengenai tempat khusus parkir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 12 Tahun
2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2010
tentang Retribusi Pelayanan Tempat Khusus
Parkir.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993
tentang Prasarana Lalu Lintas Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3529); 4. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 12 Tahun
2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2010
tentang Retribusi Pelayanan Tempat Khusus
Parkir (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014
Nomor 12); 5. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 77 Tahun
2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan
Pendapatan Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2016 Nomor 77).
Menambahkan ketentuan Retribusi tempat parkir khusus dikenakan pada tempat pelayanan khusus :
a. parkir di RSUD dr. R. Soedarsono;
b. parkir di gedung Olahraga dan Stadion Untung Suropati; dan
- Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Pelaksana
atau Perangkat Daerah yang bertanggung jawab
pada aset dimaksud, pemungutan retribusi dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
- Dalam hal pemungutan dikerjasamakan dengan pihak ketiga wajib dituangkan dalam perjanjian kerjasama
dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 34 Tahun 2017
petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kota padang panjang nomor8 tahun 2016
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PERPARKIRAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perparkiran, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perparkiran.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993
8. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993
9. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
12. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011
13. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014
14. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Izin Penyelenggaraan Parkir
Bab III Standar Pelayanan Minimum Parkir
Bab IV Satuan Ruang Parkir
Bab V Petugas Parkir
Bab VI Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Parkir
Bab VII Ketentuan Teknis Penerapan Sanksi Administrasi
Bab VIII Ketentuan Lain-Lain
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 33 Tahun 2017
TARIF RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG - PERUBAHAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BD.251/2017, TLD 2017, LL SETDA KOTA TUAL : 2 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, maka perlu merubah Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
Peraturan Walikota ini merubah ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA BINJAI NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BINJAI NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 33 Tahun 2017
PERWALI Kota Bekasi No. 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi Yang Telah Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
PERWALI Kota Bekasi No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi Yang Telah Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Mencabut
PERWALI Kota Bekasi No. 10 Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi Yang Telah Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi Yang Telah Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 32 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2017 NOMOR 32/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU
NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN
DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kota Batu
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Batu tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota
Batu Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian
dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah
a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2009
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
12. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2010
tentang Pajak Parkir;
13. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2010
tentang Pajak Restoran;
14. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010
tentang Pajak Reklame;
15. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2010
tentang Pajak Hotel;
16. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2010
tentang Pajak Hiburan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun
2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota
Batu Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan;
17. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2010
tentang Pajak Air Tanah;
18. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2010
tentang Retribusi Kekayaan Daerah;
19. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 9 Tahun 2010
tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
20. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 10 Tahun 2010
tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan;
21. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 11 Tahun 2010
tentang Retribusi Terminal;
22. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 15 Tahun 2010
tentang Pajak Penerangan Jalan;
23. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 16 Tahun 2010
tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
24. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 17 Tahun 2010
tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan
Kebersihan;
25. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2011
tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan;
26. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2011
tentang Izin Trayek;
27. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2011
tentang Izin Mendirikan Bangunan;
28. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
29. Peraturan Walikota Batu Nomor 39 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Batu
Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir;
30. Peraturan Walikota Batu Nomor 40 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Batu
Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran;
31. Peraturan Walikota Batu Nomor 41 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Batu
Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame;
32. Peraturan Walikota Batu Nomor 42 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Batu
Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel;
33. Peraturan Walikota Batu Nomor 43 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Batu
Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan;
34. Peraturan Walikota Batu Nomor 44 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Batu
Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah;
35. Peraturan Walikota Batu Nomor 45 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Batu
Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan
Jalan;
36. Peraturan Walikota Batu Nomor 91 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Keuangan
Daerah Kota Batu;
Peraturan ini mengatur Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota
Batu Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian
dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah yanf berisi Seluruh ketentuan dalam Peraturan Walikota Batu
Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian
dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Walikota Batu Nomor 12 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Batu
Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian
dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah yang menggunakan nomenklatur
Dinas Pendapatan Kota Batu diubah dan harus dibaca
Badan Keuangan Daerah Kota Batu. Ketentuan mengenai perubahan nomenklatur
Perangkat Daerah dilaksanakan mulai tanggal 3 Januari 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Walikota
Batu Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian
dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 32 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Pengurangan Pokok Atas Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Yang Merupakan Pelimpahan Dari Pemerintah Pusat Dan Penghapusan/Pengurangan sanksi administrasi Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangungan Perkotaan di Kota Palembangsecara efektif dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Palembang mulai tanggal 1 Januari 2012;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, Walikota dapat memberikan pengurangan ketetapan dan penghapusan sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan kepada Wajib Pajak;
c. bahwa untuk mengurangi beban kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan oleh wajib pajak, Walikota memberikan pengurangan pajak bumi dan bangunan perkotaan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan terhutang yang merupakan pelimpahan dari Pemerintah Pusat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Pengurangan Pokok Atas Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Yang Merupakan Pelimpahan Dari Pemerintah Pusat dan Penghapusan/ Pengurangan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 15/PMK: 07/2014 dan Nomor 10 Tahun 2014; PERDA Kota Palembang No. 3 Tahun 2011; PERWALI Palembang No. 74 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pemberian pengurangan pokok piutang PBB Perkotaan yang merupakan pelimpahan dari pemerintah pusat dan penghapusan/pengurangan sanksi administrasi piutang PBB Perkotaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB Perkotaan) adalah pajak atas bumi dan/ atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi/ badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Piutang Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Piutang PBB Perkotaan) adalah jumlah Piutang PBB yang tercantum dalam SPPT dan/atau SKPD atau Surat Keputusan Pembetulan atau Surat Keputusan Keberatan atau Surat Keputusan Banding atau Surat Keputusan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, yang masih harus ditagih kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak. Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan adalah pengurangan PBB Perkotaan yang terhutang dalam SPPT atau SKPD atau STPD PBB Perkotaan tahun pajak sebelum dan setelah dikelola oleh Pemerintah Kota Palembang. Diatur tentang besarnya pengurangan pokok dan penghapusan/pengurangan sanksi administrasi piutang PBB Perkotaan, tata cara pemberian penghapusan/pengurangan sanksi administrasi piutang PBB Perkotaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
Mencabut Peraturan Walikota Palembang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemberian Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 32 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Gangguan di Kecamatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 43 Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu maka perlu pengaturan mengenai Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan retribusi Izin Gangguan di Kecamatan Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 118 Tahun 2016
Materi Pokok: Insentif diberikan apabila dalam melakukan pemungutan retribusi mencapai kinerja tertentu. Insentif sebagaimana dimaksud bersumber pada penerimaan retribusi yang meliputi Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; dan Retribusi Izin Gangguan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
Jumlah Halaman: 5 HLM;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat