Peraturan ini mengatur Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Batu Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yanf berisi Seluruh ketentuan dalam Peraturan Walikota Batu Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Batu Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menggunakan nomenklatur Dinas Pendapatan Kota Batu diubah dan harus dibaca Badan Keuangan Daerah Kota Batu. Ketentuan mengenai perubahan nomenklatur Perangkat Daerah dilaksanakan mulai tanggal 3 Januari 2017
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat