Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 34 Tahun 2017

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PERPARKIRAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut: Bab I Ketentuan Umum Bab II Izin Penyelenggaraan Parkir Bab III Standar Pelayanan Minimum Parkir Bab IV Satuan Ruang Parkir Bab V Petugas Parkir Bab VI Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Parkir Bab VII Ketentuan Teknis Penerapan Sanksi Administrasi Bab VIII Ketentuan Lain-Lain Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 34 Tahun 2017 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PERPARKIRAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang Panjang
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Padang Panjang
Tanggal Penetapan
04 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2017
Tanggal Berlaku
04 Desember 2017
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang Panjang
Bidang
Halaman ini telah diakses 513 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan