Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pemberian pengurangan pokok piutang PBB Perkotaan yang merupakan pelimpahan dari pemerintah pusat dan penghapusan/pengurangan sanksi administrasi piutang PBB Perkotaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB Perkotaan) adalah pajak atas bumi dan/ atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi/ badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Piutang Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Piutang PBB Perkotaan) adalah jumlah Piutang PBB yang tercantum dalam SPPT dan/atau SKPD atau Surat Keputusan Pembetulan atau Surat Keputusan Keberatan atau Surat Keputusan Banding atau Surat Keputusan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, yang masih harus ditagih kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak. Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan adalah pengurangan PBB Perkotaan yang terhutang dalam SPPT atau SKPD atau STPD PBB Perkotaan tahun pajak sebelum dan setelah dikelola oleh Pemerintah Kota Palembang. Diatur tentang besarnya pengurangan pokok dan penghapusan/pengurangan sanksi administrasi piutang PBB Perkotaan, tata cara pemberian penghapusan/pengurangan sanksi administrasi piutang PBB Perkotaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat