Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 35 Tahun 2017

PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur perubahan tarif Retribusi Tempat Parkir Khusus sebagai berikut: 1. Bus Rp0,00 2. Truk dan alat besar lain Rp0,00 3. Sedan, jip, minibus, mobil pickup dan sejenisnya Rp0,00 4. Sepeda motor Rp0,00 5. Sepeda Rp0,00 6. Parkir berlangganan a. Bus, Truk, alat berat lainnya Rp50.000,00/tahun b. Sedan, Jip, Minibus, Pick-up dan sejenisnya Rp40.000,00/tahun c. Kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga Rp20.000,00/tahun

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 35 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2018
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 35
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1085 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan