Mengatur perubahan tarif Retribusi Tempat Parkir Khusus sebagai berikut: 1. Bus Rp0,00 2. Truk dan alat besar lain Rp0,00 3. Sedan, jip, minibus, mobil pickup dan sejenisnya Rp0,00 4. Sepeda motor Rp0,00 5. Sepeda Rp0,00 6. Parkir berlangganan a. Bus, Truk, alat berat lainnya Rp50.000,00/tahun b. Sedan, Jip, Minibus, Pick-up dan sejenisnya Rp40.000,00/tahun c. Kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga Rp20.000,00/tahun
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat