Menambahkan ketentuan Retribusi tempat parkir khusus dikenakan pada tempat pelayanan khusus : a. parkir di RSUD dr. R. Soedarsono; b. parkir di gedung Olahraga dan Stadion Untung Suropati; dan - Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Pelaksana atau Perangkat Daerah yang bertanggung jawab pada aset dimaksud, pemungutan retribusi dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga. - Dalam hal pemungutan dikerjasamakan dengan pihak ketiga wajib dituangkan dalam perjanjian kerjasama dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat