Permen KKP No. 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.)
Mengubah
Permen KKP No. 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) Di Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 16, BN. 2022 No. 795/ https://jdih.kkp.go.id/; 31 Hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun 2022
ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
2022
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 15, BN. 2022 No. 733 / www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Advokasi Hukum di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pelaksanaan advokasi hukum terhadap permasalahan
hukum di bidang kelautan dan perikanan yang semakin
kompleks dan dinamis, perlu mengganti Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 64/PERMENKP/2018 tentang Advokasi Hukum di Lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Advokasi
Hukum di Lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang:
a. Ketentuan umum
b. Bentuk advokasi hukum
c. Pemberi advokasi hukum dan penerima advokasi hukum
d. bantuan hukum litigasi
e. pembinaan hukum
f. pelayanan bantuan hukum
g. rehabilitasi
h. pemantauan dan evaluasi
i. pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2022.
Mencabut Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 64/PERMENKP/2018 tentang Advokasi Hukum di Lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1875)
21 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2022
Permen KKP No. 32 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 18/PERMEN-KP/2019 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TUNA DALAM KEMASAN KALENG DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SARDEN DAN MAKEREL DALAM KEMASAN KALENG SECARA WAJIB
2022
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 14, BN. 2022 No. 737 / www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/Permen-KP/2019 tentang Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk Dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna Dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel Dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti hasil evaluasi terhadap
Lembaga Sertifikasi Produk pelaksana sertifikasi produk
dalam rangka pemberlakuan standar nasional Indonesia
tuna dalam kemasan kaleng dan standar nasional
Indonesia sarden dan makerel dalam kemasan kaleng
secara wajib, perlu mengubah Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2019
tentang Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk dalam
rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna
dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia
Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng secara Wajib;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
18/PERMEN-KP/2019 tentang Penunjukan Lembaga
Sertifikasi Produk dalam rangka Pemberlakuan Standar
Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan
Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam
Kemasan Kaleng secara Wajib;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 5);
4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
58/PERMEN-KP/2016 tentang Pemberlakuan Standar
Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan
Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam
Kemasan Kaleng secara Wajib (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 2001);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
18/PERMEN-KP/2019 tentang Penunjukan Lembaga
Sertifikasi Produk dalam rangka Pemberlakuan Standar
Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan
Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam
Kemasan Kaleng secara Wajib (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 599);
6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), (3), (4) dan Lampiran
Menghapus ketentuan Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2022.
Mengubah Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2019 tentang Penunjukan
Lembaga Sertifikasi Produk Dalam Rangka Pemberlakuan
Standar Nasional Indonesia Tuna Dalam Kemasan Kaleng dan
Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel Dalam
Kemasan Kaleng Secara Wajib (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 599)
7 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13 Tahun 2022
PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
2022
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 13, BN. 2022 No. 644 / www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk penyesuaian perkembangan dan
kebutuhan organisasi di lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan serta ketentuan sistem kinerja
pegawai, perlu mengganti Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2020 tentang
Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMENKP/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan
Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pelaksanaan
Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
4. Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2017 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 275);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
mengatur tentang:
a. ketentuan umum
b. Tunjangan Kinerja
c. Penambahan tunjangan kinerja
d. Pengurangan tunjangan kinerja
e. Tata cara pembayaran tunjangan kinerja
f.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
Mencabut:
1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
10/PERMEN-KP/2020 tentang Pemberian Tunjangan
Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 452); dan
2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
14/PERMEN-KP/2020 tentang Tata Cara Pembayaran
Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan
dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 588),
37 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2022
Permen KKP No. 43/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2020 Tentang Statuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Kupang
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 12, BN. 2022 No. 636 / www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pengelolaan,
penyelenggaraan, dan reformasi organisasi Politeknik
Kelautan dan Perikanan Kupang, sebagai dampak dari
berlakunya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 91/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan, perlu
mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 3/PERMENKP/2020 tentang Statuta Politeknik
Kelautan dan Perikanan Kupang sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2020 tentang Statuta
Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Statuta
Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5500);
5. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
139 Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan
Organisasi Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahu 2014 Nomor 1670);
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
91/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Politeknik Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1712)
a. ketentuan umum
b. Identitas
c. penyelenggaraan tri dharma perguruan tinggi
d. sistem pengelolaan
e. pengangkatan dan pemberhentian
f. dosen dan tenaga kependidikan
g. taruna dan alumni
h. dosen dan tenaga kependidikan
i. kerja sama
j. sarana dan prasarana
k. pendanaan
l. sistem penjaminan mutu dan internal
m. akreditasi
n. tanda bukti kelulusan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
Mencabut Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2020 tentang
Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 215),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2020
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2020 tentang Statuta
Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1079),
71 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11 Tahun 2022
Permen KKP No. 45/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2020 Tentang Statuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Bone
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 11, BN. 2022 No. 635 / www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pengelolaan,
penyelenggaraan, dan reformasi organisasi Politeknik
Kelautan dan Perikanan Bone, sebagai dampak dari
berlakunya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 91/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan, perlu
mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 5/PERMENKP/2020 tentang Statuta Politeknik
Kelautan dan Perikanan Bone sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 45/PERMEN-KP/2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
5/PERMEN-KP/2020 tentang Statuta Politeknik Kelautan
dan Perikanan Bone;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Statuta
Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5500);
5. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
139 Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan
Organisasi Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1670);
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
91/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Politeknik Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1712);
mengatur tentang:
a. ketentuan umum
b. Identitas
c. penyelenggaraan tri dharma perguruan tinggi
d. sistem pengelolaan
e. pengangkatan dan pemberhentian
f. dosen dan tenaga kependidikan
g. taruna dan alumni
h. dosen dan tenaga kependidikan
i. kerja sama
j. sarana dan prasarana
k. pendanaan
l. sistem penjaminan mutu dan internal
m. akreditasi
n. tanda bukti kelulusan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
MencabutPeraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2020 tentang
Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 217),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor 45/PERMEN-KP/2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 5/PERMEN-KP/2020 tentang Statuta Politeknik
Kelautan dan Perikanan Bone (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1081)
73 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 10, BN. 2022 No. 634 / www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pengelolaan,
penyelenggaraan, dan reformasi organisasi Politeknik
Kelautan dan Perikanan Bitung, sebagai dampak dari
berlakunya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 91/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan, perlu
mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 36/PERMENKP/2019 tentang Statuta Politeknik
Kelautan dan Perikanan Bitung sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2019 tentang Statuta
Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Statuta
Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung;
: 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5500);
5. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
139 Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan
Organisasi Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1670);
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
91/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Politeknik Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1712);
mengatur
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9 Tahun 2022
Permen KKP No. 40/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2019 Tentang Statuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Sorong
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 9, BN. 2022 No. 633 / www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pengelolaan,
penyelenggaraan, dan reformasi organisasi Politeknik
Kelautan dan Perikanan Sorong, sebagai dampak dari
berlakunya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 91/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan, perlu
mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 34/PERMENKP/2019 tentang Statuta Politeknik
Kelautan dan Perikanan Sorong sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 40/PERMEN-KP/2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2019 tentang Statuta
Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Statuta
Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5500);
5. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
139 Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan
Organisasi Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1670);
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
91/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Politeknik Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1712);
Mengatur tentang:
a. Ketentuan Umum
b. Identitas
c. Penyelengaraan Tridharma Perguruan Tinggi
d. Sistem Pengelolaan
e. Pengangkatan dan Pemberhentian
f. Sistem Pengendalian dan pengawasan internal
g. Dosen dan tenaga kependidikan
h. Taruna dan alumni
i. Kerja sama
k. Sarana dan prasarana
l. Pendanaan
m. Sistem penjaminan mutu internal
n. akreditasi
o. tanda bukti kelulusan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
mencabut Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2019
tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1102),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor 40/PERMEN-KP/2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 34/PERMEN-KP/2019 tentang Statuta Politeknik
Kelautan dan Perikanan Sorong (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1076)
72 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2022
JENIS KOMODITAS WAJIB PERIKSA KARANTINA IKAN, MUTU, DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
2022
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 8, BN. 2022 No. 610 / www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan
ABSTRAK:
a bahwa untuk penguatan pengawasan terhadap ekspor
dan impor komoditas perikanan, menjamin komoditas
perikanan untuk kegiatan pemasukan dan pengeluaran
ke dan dari wilayah Negara Republik Indonesia bebas
dari hama dan penyakit ikan karantina, memenuhi
standar mutu dan keamanan hasil perikanan, serta
melindungi hayati ikan, perlu menetapkan jenis
komoditas wajib periksa karantina ikan, mutu dan
keamanan hasil perikanan;
b. bahwa dengan adanya perubahan jenis komoditas wajib
periksa karantina ikan, mutu dan keamanan hasil
perikanan, perlu dilakukan penggantian Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMENKP/2017 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa
Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2017 tentang Jenis
Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan
Keamanan Hasil Perikanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Jenis
Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan
Keamanan Hasil Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
mengatur tentang karantina ikan, media pembawa hama, hasil perikanan, pemasukan, pengeluaran. Setiap Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan yang wajib dilakukan pemeriksaan Karantina Ikan, mutu dan keamanan Hasil Perikanan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMENKP/2017 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina
Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1603) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
50/PERMEN-KP/2017 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa
Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 983), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
80 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2022
PAKAIAN KERJA DAN ATRIBUT PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
2022
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 7, BN. 2022 No. 480 / jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pakaian Kerja dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan citra, wibawa, disiplin,
tanggung jawab, persatuan dan kesatuan, serta
membangun identitas pegawai Kementerian Kelautan
dan Perikanan, perlu mengganti Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2020
tentang Pakaian Kerja dan Atribut Pegawai di
Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pakaian Kerja
dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
mengatur tentang:
a. ketentuan umum
b. Pakaian kerja dan atribut
c. pengawasan dan pembinaan
d. Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2022.
Mencabut Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMENKP/2020 tentang Pakaian Kerja dan Atribut Pegawai di
Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1064)
109 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat