PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
2022
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 13, BN. 2022 No. 644 / www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk penyesuaian perkembangan dan
kebutuhan organisasi di lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan serta ketentuan sistem kinerja
pegawai, perlu mengganti Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2020 tentang
Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMENKP/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan
Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pelaksanaan
Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
4. Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2017 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 275);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
- mengatur tentang:
a. ketentuan umum
b. Tunjangan Kinerja
c. Penambahan tunjangan kinerja
d. Pengurangan tunjangan kinerja
e. Tata cara pembayaran tunjangan kinerja
f.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
- Mencabut:
1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
10/PERMEN-KP/2020 tentang Pemberian Tunjangan
Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 452); dan
2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
14/PERMEN-KP/2020 tentang Tata Cara Pembayaran
Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan
dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 588),
- 37 halaman dengan lampiran
|