Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/Permen-KP/2019 tentang Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk Dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna Dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel Dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), (3), (4) dan Lampiran Menghapus ketentuan Pasal 4

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/Permen-KP/2019 tentang Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk Dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna Dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel Dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Permen KKP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2022
Sumber
BN. 2022 No. 737 / www.peraturan.go.id
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1204 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen KKP No. 32 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan